Berikut ini penjelasan mengenai mutabi', syahid, dan i'tibar.
Mutabi'
المتابع هو الحديث الذي يشارك فيه الراوي راويا آخر في رواية حديث عن شيخه أو عمّن فوقه من المشايخ
"Mutabi' adalah suatu hadits yang rawinya berserikat dengan rawi lain dalam meriwayatkan hadits dari gurunya atau dari para guru di atasnya."
Menurut pendapat lain, mutabi' adalah suatu hadits yang para rawinya berserikat dengan para perawi hadits fardi secara lafadz dan makna atau makna saja dan bermuara pada seorang sahabat yang sama.
Syahid
الشاهد هو الحديث الذي يروى عن صحابى مشابها لما روى عن صحابى آخر في اللفظ أو في المعنى
"Syahid adalah hadits yang diriwayatkan dari seorang sahabat yang menyerupai hadits yang diriwayatkan sahabat lain baik dari segi lafadz maupun makna."
Menurut pendapat lain, syahid adalah suatu hadits yang para rawinya berserikat dengan para perawi hadits fardi secara lafadz dan makna atau makna saja dengan sumber sahabat yang berbeda.
Dan terkadang mutabi' disebut syahid atau sebaliknya.
I'tibar
الإعتبار هو تتّبع طرق الحديث الذي يظنّ أنّه فرد ليعلم أنّ له متابعا أو شاهدا أو لا
"I'tibar adalah upaya meneliti jalan-jalan hadits yang diduga menyendiri (fardi) untuk diketahui apakah terdapat mutabi' atau tidak, terdapat syahid atau tidak.
Penjelasan
I'tibar adalah upaya melacak atau meneliti jalan-jalan hadits atau periwayatan hadits yang diduga menyendiri (fard) untuk diketahui apakaj ada jalan lain yang sama atau tidak.
Jika ternyata ada jalan lain yang sama sumbernya, maka disebut mutabi', sedangkan yang asalnya disebut mutaba'.
Dan jika ada jalan lain yang sama matannya tapi berbeda sumbernya, maka disebut syahid.
Perhatikan contoh mutaba' berikut!
ما رواه الشافعي عن ابن عمر أنّ رسول الله صَلَى اْللّٰهُ عَلَيْه وَسَلَم قال الشهر تسع و عشرون فلا تصوموا حتى تروا الهلال ولا تفطروا حتى تروه فإنّ غُمّ عليكم فأكملوا العدّة ثلاثين
Hadits riwayat Syafi'i dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: satu bulan itu 29 hari, maka janganlah kalian shaum sampai melihat hilal terlebih dahulu, dan jangan pula berbuka sampai melihatnya. Apabila terhalang, maka sempurnakanlah menjadi 30 hari. (Al-Umm: 2/8)
Hadits diatas memiliki mutabi' sebagai berikut:
ما رواه البخاري بلفظ: الشهر تسع و عشرون ليلة فلا تصوموا حتى تروه فإن غمّ عليكم فأكملوا العدة ثلاثين
Hadits riwayat Bukhari dengan lafadz: satu bulan itu 29 malam, maka janganlah kalian shaum sampai melihatnya (hilal). Apabila terhalang, maka sempurnakanlah menjadi 30 hari. (H.R. Bukhari: 1/327)
Mengapa riwayat ini termsuk mutabi'? Karena memiliki kesamaan makna dengan mutaba', serta dari sumber yang sama.
Perhatikan sanad keduanya!
Hadits di atas pun memiliki syahid sebagai berikut:
ما رواه النسائى بلفظ: صوموا لرؤيته و أفطروا لرءيته فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين
Hadits riwayat Nasai dengan lafadz: shaum dan berbukalah kalian karena melihatnya. Apabila terhalang, maka sempurnakanlah menjadi 30 hari. (H.R. Nasai: 3/109)
Mengapa riwayat ini termasuk Syahid? Meski maknanya sama, tapi sumbernya tidak sama dengan hadits-hadits di atas.
Perhatikan sanadnya!
النبي
|
ابن عباس
|
عمرو بن دينار
|
سفيان
|
محمد بن عبد الله
|
النسائى
Demikian gambaran mengenai hadits yang dijadikan i'tibar (Mutaba'), Mutabi', serta Syahid.
*dinukil dari kitab Musthalah Hadits karya Ustadz A. Zakaria