Al-Muhkam dan Mukhtalaf Al-Hadits

Al-Muhkam ialah hadis yang selamat dari pertentangan dengan hadis yang lain. Adapun Mukhtalaf Al-haduts adalah kebalikannya.

 

Muhkam-dan-mukhtalaf-hadits
Al-Muhkam memiliki definisi yang sama dengan maqbul ma'mul bih, ialah hadis yang selamat dari pertentangan dengan hadis yang lain.

Adapun Mukhtalaf Al-hadits adalah kebalikannya, yakni hadits maqbul yang bertentangan dengan hadits maqbul lainnya. Meski bertentangan, terkadang kesemua hadits tersebut dapat dijam'u (digabungkan) sehingga dapat diamalkan.


Tahapan Penyelesaian Hadits Maqbul yang Bertentangan

Berikut cara penyelesaian hadits maqbul yang bertentangan.

1. Thariqatul Jam'i (طريقة الجمع)

Thariqhatul jam'i adalah menggabingkan hadits yang bertentangan tersebut.

Contohnya hadits tentang berwudhu karena menyentuh kemaluan.

Hadits pertama dari Thalaq bin Ali berkata, seseorang berkata: aku telah menyentuh kemaluanku. Atau seseorang itu berkata bahwa ia telah menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia harus berwudhu? Maka Nabi shalallahu'alaihi wasalam bersabda:

لا، إنما هو بضغة منك

"Tidak, karena ia merupakan bagian dari anggota badanmu." (H.R. Imam yang Lima)


Hadits kedua dari Busrah, sesungguhnya Rasulullah shalallahu'alaihi waaalam bersabda:

من مسّ ذكره فليتوضأ

"Barang siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu." (H.R. Imam yang Lima)


Maka Imam Malik melakukan jam'u pada kedua hadits ini:

"Berwudhu karena menyentuh kemaluan hukumnya sunah dan tidak wajib."


2. Thariqatut-Tarjih (طريقة الترجيح)

Thariqatut-Tarjih adalah menyelesaikan hadits maqbul yang bertentangan dengan cara memilih hadits yang lebih rajih (kuat).

Contoh:

Hadits pertama dari Ibnu 'Abbas bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wasalam menikahi Maemunah dalam keadaan sedang ihram. (H.R. Bukhari)


Hadits kedua dari Maemunah bahwa Nabi shalallahu 'alaihu wasallam menikahinya dalam keadaan tidak sedang ihram. (H.R. Muslim)


Maka hadits yang lebih kuat tentu yang berasal dari Maemunah sendiri sebagai subjek di pernikahannya.


3. Thariqatun-Naskhi (طريقة النسخ)

Thariqatun-naskhi adalah metode nasikh mansukh, yakni upaya menghapus salah satu dari hadits-hadits yang bertentangan dengan syarat mengetahui tarikhnya.

Contoh:

Hadits pertama Rasulullah saw bersabda: 

لا يأكلنّ أحدكم من نسكه بعد ثلاث

"Janganlah kakian memakan daging (kurban) lebih dari tiga hari." (H.R. asy-Syafi'i)


Hadits kedua Rasulullah saw bersabda:

كنت نهيتكم عن ادخار لحوم الأضاحى لأجل الحاجة فكلوا وادّاخروا و تصدّقوا

"Aku (sebelumnya) telah melarang kalian menyimpan daging kurban (lebih dari 3 hari) karena suatu kebutuhan, maka sekarang silakan makan, simpan, dan shadaqahkan." (H.R. an-Nasa'i)


Hadits pertama telah mansukh oleh hadits yang kedua.


4. Thariqatut-Tawaquf (طريقة التوقف)

Thariqatut-Tawaquf adalah menangguhkan hadits yang bertentangan tersebut sampai ada kejelasan. Metode ini sangat jarang sekali sehingga tidak diberi contoh.


*dinukil dari kitab Musthalah Hadits karya Ustadz A. Zakaria