Hadis Mardud (Dhaif) dari Segi Gugurnya Sanad

Sebab-sebab hadis mardud disebabkan gugur sanadnya atau cacat rawinya. Macam-macam hadis dhaif karena gugur sanadnya adalah sebagai berikut.
Hadis Dhaif: gugurnya sanad


Hadits mardud adalah hadits yang tidak memenuhi syarat hadits shahih dan hasan, atau disebut juga hadits dha'if.

Sebab-sebab Hadits Mardud

Adapun sebab-sebab tertolaknya hadits antara lain:

1. Gugur sanadnya (سقط من الإسناد)

Yang dimaksud dengan gugur sanadnya ialah terputusnya mata rantai sanad karena gugurnya seorang rawi atau lebih, baik terputus di awal, tengah, atau akhir; baik secara jelas maupun sembunyi.

2. Cacat Rawi (طعن في راو)

Adapun penyebab hadits mardud yang kedua adalah cacat rawi, yaitu disebabkan rawi yang dusta, tertuduh dusta, atau yang lainnya yang ada kaitannya dengan akhlak.

Adapun hadits-hadits yang gugur sanadnya terbagi dua:

-Hadits yang gugur sanadnya secara jelas (zahir)

Hadits jenis ini ada empat macam:

1) Mu'allaq

Adalah hadits yang gugur di awal sanad, baik seorang rawi atau lebih. Yang dimaksud awal sanad ialah yang dekat dengan muhaddits.

Contohnya, lurah mengatakan, telah berkata bupati. Artinya ada yang terputus karena tidak menyebut camat sebagai orang yang paling dekat dengan lurah.

Hukum hadits mu'allaq adalah dha'if, kecuali jika terdapat dalam kitab yang sudah dipastikan keshahihannya seperti shahihain.

Contoh hadits mu'allaq:

قال النبيّ صَلَى اْللّٰهُ عَلَيْه وَسَلَم  اَلله أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَ مِنَ النَّاسِ

Nabi SAW bersabda: "Allah yang paling berhak kita malu kepadaNya dari pada kepada sesama manusia."

Adapun gambaran sanadnya adalah sebagaimana gambat berikut:

Sanad-hadits-muallaq

2) Mursal

Adalah hadits yang gugur di akhir sanad, yakni posisi sahabat (seseorang setelah tabi'in). Misalnya ada seseorang yang mengatakan: "Rasulullah bersabda", padahal ia tidak sezaman dengan nabi (tabi'in). Sedangkan yang seharusnya mengatakan itu adalah seorang sahabat.

Mursal ada dua macam. Pertama, mursal tabi'i, sebagaimana yang dijelaskan di atas. Contohnya hadits berikut:

أخبرنا مسلم عن ابن جريج عن عطاءأن رسول الله صَلَى اْللّٰهُ عَلَيْه وَسَلَم  توضأ فحسر العمامة عن ناصيته و مسح مقدم رأسه أو قال ناصيته با الماء

Telah mengabarkan kepada kami Muslim, dari Ibnu Juraij, dari 'Atha, bahwasanya Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berwudhu kemudian menyingkapkan sorban dari ubun-ubunnya dan mengusap bagian depan kepalanya, atau ia berkata: (mengusap) ubun-ubunnya dengan air. (H.R. Syafi'i)

Hadits ini mursal tabi'i, karena 'Atha seorang tabi'in dan bukan sahabat.

Kedua, mursal shahabi. Yaitu sahabat yang tidak menerima hadits secara langsung dari rasulullah, dan kemungkinan menerima dari sahabat lain. Contohnya hadits berikut:

كحديث مالك عن ابن شهاب عن عبيد الله ابن عبد الله ابن عتبة عن عبد الله ابن عباس قال إن رسول الله صَلَى اْللّٰهُ عَلَيْه وَسَلَم خرج إلى مكة يوم عام الفتح في رمضان فصام حتى بلغ الكديد ثم أفطر فأفطر الناس

Seperti hadits Malik dari Ibnu Syihab dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah dari Abdullah bin 'Abbas berkata: sesungguhnya Rasulullah keluar menuju Mekah pada hari fath mekah pada bulan Ramadhan, lalu beliau shaum sampai di Kadid kemudian beliah berbuka, maka orang-orang pun berbuka puasa.


Hadits ini mursal shahabi karena saat itu Ibnu 'Abbas masih anak-anak dan tidak ikut dalam peristiwa tersebut.


Adapun mengenai hukum, mursal tabi'i dinilai dha'if, sedangkan mursal shahabi dapat dijadikan hujjah.

3) Mu'dhal

Mu'dhal adalah hadits yang terputus sanadnya dua orang atau lebih secara berturut-turut. Misalnya seorang kepala desa mengatakan "telah berkata Gubernur", ada dua yang terputus di sini, yaitu camat dan bupati.

Contohnya hadits berikut:

عن مالك أنه بلغه أن ابا هريرة قال قال رسول الله صَلَى اْللّٰهُ عَلَيْه وَسَلَم  للمملوك طعامه و كسوته باالمعروف

Dari Malik, sesungguhnya telah sampai kepadanya bahwa Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda: hak hamba sahaya diberi makan dan pakaian dengan cara yang baik.

Sanad-hadits-mudhal

Hukum hadits mu'dhal adalah dhaif dan lebih buruk keadaannya dari pada hadits mursal.

4. Munqathi'

Adalah haduts yang terputus sanadnya seorang atau lebih tapi tidak berturut-turut. Atau hadits yang tidak bersambung sanadnya, dimanapun tempat terputusnya.

Contohnya hadits berikut:

كان رَسُوْل اللّٰه صَلَى اْللّٰهُ عَلَيْه وَسَلَم  إذا دخل المسجد قال بسم الله و الصلاة و السلام على رسول الله اللهم اغفرلي ذنوبي وافتح لي أبواب رحمتك

Rasulullah apabila masuk masjid berdoa: "Dengan menyebut asma Allah, keberkahan dan kesejahteraan atas Rasulullah, ya Allah ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmatMu.

Sanad-hadits-munqathi


Hukum hadits munqathi' adalah dha'if.


-Hadits yang gugur sanadnya secara sembunyi (khafiy)

Hadits jenis ini ada dua macam:

1) Mudallas

Mudallas adalah menyembunyikan cacat pada sanad dan menampakan bagus pada zahirnya.
Mudallis adalah orang yang menyembunyikan nama asli seorang rawi atau gelarnya atau kunyahnya dengan maksud menutupi aibnya. Andai disebut nama aslinya, tentu orang-orang mengetahui bahwa ia dhaif. Adapun haditsnya disebut mudallas.
Contohnya seorang mengatakan "Umar telah berkata". Tentu orang menganggap bahwa yang dimaksud adalah Umar bin Khathab, padahal maksudnya adalah Umar Bakri. Ia merasa tidak berdusta karena memang namanya Umar. Tetapi ia menutupi nama aslinya dengan maksud supaya dipercaya banyak orang.
Ada dua macam tadlis: tadlis isnad dan tadlis syuyukh.
Tadlis isnad adalah seorang rawi meriwayatkan dari seseorang yang ia pernah mendengarnya darinya, sesuatu yang ia tidak mendengarnya langsung tetapi ia tidak menyatakan dengan jelas.

Sedangkan tadlis syuyukh adalah seorang rawi yang menyatakan bahwa ia mendengar hadits dari seorang syaikh, tetapi ia menyebut syaikh itu dengan sebutan yang tidak masyhur baik nama, kunyah, laqab, dan lain-lain.

Adapun hukum hadits mudallas adalah dha'if. Untuk mengetahui tadlis (yang gugurnya tersembunyi hanya dapat ditelusuri oleh para imam yang cerdas dan banyak menelaah jalan dan 'ilat hadits.

Contoh hadits mudallas:
عن ابن عمر قال رسول الله صَلَى اْللّٰهُ عَلَيْه وَسَلَم  إذا نعس أحدكم في مجلسه يوم الجمعة فليتحوّل إلى غيره
Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: apabila diantara kalian mengantuk pada saat shalat jumat, hedaklah ia pindah duduknya. (H.R. Abu Daud)

Dalam sanadnya ada rawi bernama Muhanmad bjmin Ishaq, dan ia seorang mudallis. 

2) Mursal Khafiy

Adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang sezaman dengannya tapi tidak diketahui pertemuan antar keduanya. Cara mengetahui mursal khafiy bisa didapatkan dsri keterangan imam, pengakuan dari rawi itu sendiri, maupun hadits dari jalan lain.

Contoh haditsnya adalah sebagai berikut.

ما رواه ابن ماجه من طريق عمر اب عبد العزيز عن عقبة ابن عامر مرفوعا رحمه الله حارس الحرس

Maka Umar dalam hadits ini tidak bertemu dengan 'Uqbah sebagainana diterangkan al-Mizy dalam al-Athraf.

Sebuah kaidah penting untuk membedakan mursal khafiy dengan yang lain:

-setiap hadits yang diriwayatkan orang yang tidak sezaman disebut mursal jali

-setiap hadits yang diriwayatkan oleh orang sezaman tapi tidak bertemu disebut mursal khafiy

-setiap hadits yang diriwayatkan orang yang sezaman dan bertemu tapi tidak mendengar atau menerima langsung darinya disebut tadlis


*Untuk hadits dhaif dari segi cacatnya rawi akan dibahas kemudian.